loading...
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai personel kepolisian. Foto: Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam kasus Rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh. Usai mendengar putusan itu, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dipecat sebagai personel kepolisian.
Ia terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke atas. Bahkan sesekali, dia menyeka mukanya karena tangisannya tersebut.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar," kata Kompol Cosmas, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS! 1 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai dilindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.