Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

2 months ago 26

loading...

Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai personel kepolisian. Foto: Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae masih pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai personel polisi. Cosmas dipecat dalam kasus Rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.

"Ketua sidang, Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," kata Kompol Cosmas, Rabu (3/9/2025).

Usai mendengar putusan, Cosmas menyinggung soal tugas dan tanggung jawabnya terhadap seluruh personel. "Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujar Kompol Cosmas.

Baca juga: BREAKING NEWS! 1 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai dilindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Read Entire Article
Prestasi | | | |