loading...
Kompolnas)menilai eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Foto
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. AKBP Didik hari ini menjalani sidang etik terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kompolnas menjadi salah satu lembaga yang diminta hadir untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar," kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut Anam, Kompolnas dan Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik. Ia meyakini Korps Bhayangkara bakal menjatuhkan hukuman maksimal.


















































