loading...
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan, Menteri Keuangan telah memberikan lampu hijau terkait usulan keringanan pajak bagi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dony menjelaskan keringanan pajak itu dalam rangka proses konsolidasi perusahaan-perusahaan BUMN pasca terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Mengingat ada beberapa agenda restrukturisasi yang akan dilakukan Danantara dalam rangka penyehatan perusahaan pelat merah.
"Saya rasa sudah disetujui oleh Pak Menkeu terima kasih kepada Pak Menkeu, karena ini dalam hal konsolidasi BUMN. Itu tentu ada kebijakan khusus," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Tolak Mentah-mentah Permintaan Bos Danantara Hapus Pajak BUMN
Dony mengungkapkan bahwa restrukturisasi dan konsolidasi BUMN membutuhkan strategi kepastian pajak. Sebab, dalam upaya itu termasuk rencana merger perusahaan, akuisisi, serta penataan ulang yang dilakukan Danantara.
Ia juga sempat menyebutkan bahwa proses penggabungan perusahaan pelat merah di sektor konstruksi atau BUMN karya ditargetkan selesai pada kuartal I-2026. Perusahaan pelat merah di sektor konstruksi ini menjadi perhatian serius Danantara untuk diutamakan dalam proses restrukturisasi.
"Tahun depan, khususnya untuk BUMN karya tidak selesai tahun in. Kuartal pertama (2026) kita lakukan merger," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (27/11).
Dony mengaku masalah keuangan perusahaan karya ini cukup kompleks, sehingga menjadi bagian pembahasan yang lebih panjang untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan tersebut. Termasuk upaya restrukturisasi utang perusahaan karya sebelum nantinya akan digabungkan.














































