loading...
Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Foto/Putranegara Batubara
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Praktik rasuah ini diduga telah membuat negara merugi sebesar ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa, pembiayaan oleh LPEI itu diberikan ke PT Duta Sarana Tehnology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) pada periode 2012 hingga 2016.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di ESDM
Dalam perkara ini, diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.












































