loading...
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tentang Penyiaran perlu dipercepat. Foto/Anastasya
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk memberi ruang berusaha yang sama antara media konvensional dan media baru.
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.
“Untuk menghadapi media baru ini tentu yang kita harapkan adalah regulasi, revisi undang-undang itu kita tunggu sabagai jawaban adanya equality, jadi ada kesetaraan antara pengaturan media baru dengan media konvensional di TV di radio yang diatur ketat melalui regulasi Undang-Undang 32,” ungkap Rizki saat ditemui dalam acara Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran
Rizki mengatakan lembaga penyiaran harus melakukan adaptasi terhadap era media baru ini dengan melakukan inovasi-inovasi yakni masuk kepada konvergensi media. Rizki menjelaskan lembaga penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan main dari Undang-Undang 32 dan diawasi ketat oleh KPI.














































