loading...
Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Senin, 21 September 2026. Sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin (14/9/2026) ini.
Sidang digelar pada pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan dengan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana. Sidang dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Jumat, September 2026 itu dihadiri Tim Pengacara Silmy, di antaranya Laksma (Purn) Soleman B Ponto dan Abdul Gafur Sangadji.
Sedianya, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA. Namun, ketidakhadirkan kubu KPK membuat hakim menunda sidang pembacaan permohonan tersebut.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
KPK sebagai pihak termohon pun telah menyampaikan pemberitahuan ke pengadilan bahwa mereka belum bisa hadir pada Senin ini. Namun, tidak disebutkan alasan KPK belum bisa hadir pada sidang kali ini.
"Sidang hari ini kita tunda. Acara masih pemanggilan terhadap termohon ke hari yang sama, Senin depan tanggal 21 September," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana, Senin (14/9/2026).
(zik)


















































