KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi

5 days ago 19

loading...

Hingga pagi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat keputusan rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA - Hingga pagi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum menerima surat keputusan rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi . Surat tersebut menjadi dasar KPK membebaskan Ira dkk dari dalam rumah tahanan (rutan).

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Pengacara Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi yang merupakan mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |