loading...
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Penanganan kasus kuota haji yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski sudah ada tiga orang yang dicekal, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa aneh dengan penanganan kasus kuota haji. Menurutnya, sesuai Pasal 44 UU Tindak Pidana Korupsi, penyelidik bukan sekadar mencari peristiwa pidana, tapi sudah mencari bukti permulaan. Ketika sudah mendapatkan bukti permulaan, harus melapor kepada pimpinan KPK.
"Bukti permulaan itu kan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP, apa aja itu? Ya keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, ahli. Jadi di situ tuh sudah ada. Jadi, ketika ditemukan bukti permulaan itu kan diduga sudah ada tersangkanya," jelas Yudi dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Usut Kasus Kuota Haji, KPK Berencana ke Arab Saudi
Yudi melihat, KPK saat ini sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti yang cukup. "Tapi, udah ke sana kemari, geledah, dan sebagainya, sampai saat ini mungkin dua bulan lebih malah tidak ketahuan. Padahal udah ada tiga orang yang dicekal, ya kan? Mantan Menag, mantan stafsus, dan satu lagi swasta, ya, pemilik biro perjalanan umrah dan haji. Artinya, mereka sudah berani mencekal kok belum ada (tersangkanya)," kata Yudi.
















































