loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) yang akrab disapa Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) yang akrab disapa Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8) kemarin. Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
Baca juga: KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).