loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Diketahui, yang bersangkutan juga merupakan Wakil Gubernur Riau. Foto: Dok Sindonews
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Diketahui, yang bersangkutan juga merupakan Wakil Gubernur Riau.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Riau Kumpulkan Bawahan dan Minta Harus Tegak Lurus pada Satu Matahari
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," sambungnya. Budi belum menjelaskan terkait apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
(jon)












































