KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

4 hours ago 8

loading...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus izin tambang di Konawe Utara. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Saat ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).

Budi menjelaskan, alasan pihaknya menerbitkan SP3 dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara lantaran tidak menemukan kecukupan alat bukti.

Baca juga: Panggil 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Kendati demikian, KPK membuka diri jika ada pihak yang mempunyai informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucapnya.

Baca juga: Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM

Read Entire Article
Prestasi | | | |