loading...
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK menjelaskan terkait penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK menjelaskan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sebab, kasus ini ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun.
"KPK harus menjelaskan kepada publik, apa faktor penyebab mereka me-SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara
"Tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi," sambungnya.
Yudi turut menyoroti alasan KPK yang menyatakan tidak ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.
Dia meyakini, alat bukti telah didapati pada tahap penyelidikan sehingga perkara yang dimaksud naik ke penyidikan.
"Sebab bagi saya tidak mudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, tentu bukti bukti sudah ada. Mengapa KPK me-SP3 alih-alih bertarung di pengadilan?," ujarnya.
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455378/original/089696300_1766650326-Depositphotos_135580858_L.jpg)





























