loading...
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat aturan internal melarang tersangka korupsi mengenakan masker. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat aturan internal melarang tersangka korupsi mengenakan masker. Dia mengingatkan KPK tidak gegabah membuat aturan apalagi yang menyangkut hak warga negara, termasuk tersangka korupsi.
Menurut dia, peraturan yang memuat hak warga negara hanya boleh diatur oleh UU, bukan peraturan lembaga. "Sebaiknya KPK hati-hati, karena itu sudah masuk wilayah legislatif. Karena apa? Itu kan menyangkut hak dasar warga negara. Tersangka itu kan warga negara," ujar Tandra, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK
"Merampas hak warga negara hanya boleh dilakukan atas dasar undang-undang. Tidak boleh dengan peraturan-peraturan di bawah itu," sambungnya.
KPK harus membuat peraturan yang mengacu pada UU. Pasalnya, peraturan KPK itu bersifat derivatif dari undang-undang organik. "Jadi kalau dilakukan begitu, pertanyaannya dasar hukumnya apa? Kan begitu," kata Tandra.