loading...
KPK kembali memanggil agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) .
Mereka dipanggil untuk menjadi saksi kasus tersebut. Tiga agen TKA yang dimaksud yaitu Rokiyah, Tri Utomo, dan Syaiful Anwar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis, 17 Juli 2025.















































