KPK Panggil 3 Orang BPK sebagai Saksi Kasus Suap Audit Muara Enim

5 hours ago 10

loading...

KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin (14/9/2026).

Tiga saksi tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Etty Herawati selaku Kapus Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK RI, Selvia Vivi Devianti selaku Kapus Analisis Kebijakan Pemeriksa Kerugian Negara, dan Binsar Karyanto selaku ASN BPK RI. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun, belum diungkap materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Biasanya, hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu, 10 Juni 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |