KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

1 day ago 62

loading...

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

Mereka adalah, Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim; Achmad Yahya M, M. Fathullah, dan RA. Wahid Ruslan yang merupakan pihak Swasta.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA. 2021–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga: Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya Mahrus Ali yang belum tiba di kantor Lembaga Antirasuah.

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan 21 nama sebagai tersangka. Namun, belum semuanya dilakukan penahanan. Bahkan, tersangka atas nama Kusnadi meninggal dunia.

Lihat video: Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

Read Entire Article
Prestasi | | | |