loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK berhasil pulihkan keuangan negara Rp1,85 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berhasil memulihkan keuangan negara Rp1,85 triliun dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2022-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, jumlah tersebut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. "Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp1,85 triliun," kata Budi, Selasa (15/7/2025).
“Rincian, uang senilai Rp558,4 miliar pada 2022; kemudian Rp539,6 miliar pada 2023; dan Rp753,6 miliar pada 2024," sambungnya.
Baca juga: KPK Sita Dua Tanah hingga Uang Tunai Rp411 Juta terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Budi menjelaskan, pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.