loading...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) memberikan keterangan pers soal OTT yang dilakukan di Banten. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu .
Menurutnya, hal itu sebagai wujud kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung. "Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep mengungkapkan, penyerahan ini lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diserahkan itu. "Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata disana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung."
Baca Juga: KPK Periksa Intensif Oknum Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut. "Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar," ujar Sarjono.
Ia belum menjelaskan identitas dari pihak yang diserahkan itu. Namun, salah satunya merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. "Salah satunya (jaksa)," ujarnya.
Diketahui, dalam OTT tersebut KPK menangkap 9 orang di wilayah Banten dan Jakarta. Dalam rangkaian OTT sejak Rabu (17/12/2025) ini, KPK turut menyita uang sebanyak Rp900 juta.
(zik)














































