KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

4 hours ago 4

loading...

KPK menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker senilai Rp6,6 miliar. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset berupa tanah dan bangunan serta uang itu nilai totalnya mencapai Rp6,6 miliar.

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).

Budi merincikan, aset tersebut terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta. "Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ujarnya.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar

Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan tersangka pemilik aset-aset tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis, 5 Juni 2025.

Mereka adalah, SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019; DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Intervensi Terselubung Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Read Entire Article
Prestasi | | | |