loading...
KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).
Penyitaan uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. "Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan lantaran uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dal perkara yang dimaksud.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Senior Manajer PT Kasongan, Selidiki Korupsi Pengolahan Logam Antam
"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," ujarnya.















































