loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto. Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa 7 saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Rabu (8/4/2026).
"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini yakni saudara HS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Panggil Irjen Kemnaker
Para saksi yang diperiksa yaitu Tonny Martanto selaku wiraswasta, Ngatimin selaku karyawan swasta, dan Ni Ketut Sumedani selaku pensiunan. Kemudian, Prawiastuti Retno selaku Notaris, Handoko Soetikno selaku pensiunan, Winarno selaku ASN, dan Kusni Rohmatun Nisak selaku wiraswasta.
Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) masih menerima uang hasil pemerasan sertifikasi K3. KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, namun kerabatnya.


















































