loading...
KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Mereka adalah, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. Dan, eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen di Kemnaker Terkait Penerbitan Sertifikat hingga Penerimaan Uang
Menurut Budi, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
Budi menambahkan, tiga tersangka baru tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Juga telah dilakukan cegah keluar negeri," ujarnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer selama 40 Hari
Diberitakan sebelumya, KPK secara resmi menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.














































