KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

2 hours ago 4

loading...

KPK menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) .

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Menas ditetapkan tersangka setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan KPK. Upaya jemput paksa terhadap Menas dilakukan pada Rabu (24/9/2025).

Baca juga: KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan

"KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Tersangka lain dari perkara ini yakni Hasbi Hasan (HH) yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023. KPK juga langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Menas. "Penahanan selama 20 hari terhitung dari 25 September-14 Oktober 2025," katanya.

Menas diduga memberikan suap kepada Hasan Hasbi. Uang itu diduga untuk melakukan pengurusan sejumlah perkara di MA pada kurun waktu Maret 2021-Oktober 2021.

Selama rentang waktu tersebut, Menas meminta bantuan kepada Hasan Hasbi atas lima perkara. Perkara-perkara itu terkait sengketa lahan yakni:
1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
2. Perkara sengketa lahan Depok
3. Perkara sengketa lahan di Sumedang
4. Perkara sengketa lahan di Menteng
5. Perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |