loading...
KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Tak habis pikir, KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pakar telematika Roy Suryo yang juga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi mengungkapkan langkah KPU Surakarta menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi.
Baca juga: Terungkap, KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota
“KPU Surakarta sama sekali tidak memahami esensi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy, Selasa (18/11/2025).
Kegeraman juga ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.















































