loading...
Tim Advokasi Dokter Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka hingga ditetapkan menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto/Ist
JAKARTA - Tim Advokasi Dokter Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka hingga ditetapkan menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kuasa hukum menegaskan bahwa Dokter Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut tim advokasi, hingga kini Dokter Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” demikian pernyataan tim kuasa hukum, Kamis (13/11/2025).
















































