loading...
Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Agendanya, tentang penyerahan bukti kewenangan mengadili atau kompetensi absolut.
Dalam sidang tersebut, kubu Gibran menyerahkan 14 bukti. “Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal, dari T1 (tergugat 1) menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat,” kata kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra kepada wartawan seusai sidang.
“Di antaranya peraturan perundangan-undangan yang terkait, ada beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus,” sambungnya.
Baca juga: Bonatua Silalahi Sebut Permintaan Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Kepentingan Publik
Ia melanjutkan, pada kesempatan tersebut pihaknya tidak menyertakan ijazah Gibran. Sebab, Dadang mengaku fokus melampirkan bukti jika perkara tersebut bukan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.














































