loading...
Kubu Nadiem Makarim bakal buka-bukaan di pengadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kubu Nadiem bakal buka-bukaan di pengadilan.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, memastikan bahwa kliennya tersebut bakal buka-bukan di proses persidangan. Menurutnya, banyak hal krusial yang bakal disampaikan ketika persidangan.
"Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang menghadapi bencana," kata Dodi saat jumpa pers di Kantor MR and Partner (MRP) Distrik 8 SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Makarim Segera Disidang
Kubu Nadiem menyatakan sangat menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hal itu membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
"Kebijakan pemilihan chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)," ujarnya.
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Buruh Desak Sahkan RUU Perampasan Aset














































