loading...
Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna menyatakan KUHAP yang baru disahkan menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Foto: Ist
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Menanggapi pengesahan tersebut, Pakar Hukum dan Praktisi Senior Profesor Henry Indraguna memberikan penjelasan agar masyarakat memahami substansi perubahan dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
"Pengesahan ini menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP diberlakukan pada tahun 1981," ujar Henry, Rabu (19/11/2025).
Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan bahwa KUHAP baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan zaman seiring berkembangnya teknologi, peningkatan kesadaran publik terhadap hak-hak hukum, serta tuntutan transparansi dalam proses pidana.
“KUHAP baru ini merupakan langkah monumental. Negara kini meletakkan fondasi baru yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi. Masyarakat wajib mengetahui hak-haknya di bawah aturan baru ini," kata Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.
Prof Henry yang juga Wakil Ketua Umum DPP Bapera menyatakan reformasi KUHAP memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat antara lain:
- Mencegah salah tangkap
- Membatasi ruang kesewenang-wenangan
- Meningkatkan transparansi aparat penegak hukum
- Memperkuat hak korban
- Mengakui bukti digital secara modern
- Mempercepat proses hukum












































