loading...
KY menerima kedatangan Tom Lembong di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Kedatangan Tom dalam rangka menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima kedatangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Kedatangan Tom Lembong dalam rangka menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasus importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
Jubir KY Mukti Fajar memprioritaskan penanganan kasus Tom Lembong dan fokus kepada hakim yang memutuskan vonis 4,5 tahun penjara. KY tengah menganalisis putusan dan menggali di balik putusan perkara tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
"Ini kita coba prioritaskan mengusik rasa keadilan banyak orang, bukan yang lain tidak kita layani, tetapi sampai Presiden kita apresiasi memberikan abolisi itu kewenangan Presiden," ujar Mukti di Kantor KY, Senin (11/8/2025).
"KY fokus pada hakimnya ada apa di balik putusan itu. Seperti yang tadi dikatakan bahwa putusan itu 1.000 lembar, memang KY tidak memiliki wewenang menganalisis putusan, tapi KY akan membaca putusan itu dan akan menjadi pintu masuk jika dianggap putusan dari runut sistematikanya dan argumentasi tidak wajar, itu kita bisa masuk," tambahnya.