loading...
KY menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.
Anggota KY Abhan mengatakan, telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi ke Mahkamah Agung (MA) agar rekomendasi itu ditindaklanjuti.
Baca juga: Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag
"Oh yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi dari MA," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Dia tak mengetahui isi rekomendasi tindak lanjut aduan Tom Lembong. Pasalnya, aduan itu ditindaklanjuti oleh pengurus KY sebelumnya. "Rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ucapnya.
















































