loading...
Baru-baru ini, ramai diperbincangkan label berbahaya pada kemasan produk Indonesia yang dijual di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat. Foto/istimewa
JAKARTA - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan label “berbahaya” pada kemasan produk Indonesia yang dijual di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat. Label tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi California Proposition 65 (Prop 65)-sebuah aturan di negara bagian California yang mewajibkan peringatan pada produk yang mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu, tanpa mempertimbangkan kadar atau risiko aktual terhadap kesehatan.
Zat-zat tersebut bisa muncul secara alami maupun dari bahan tambahan. Contohnya, zat-zat seperti arsenik dan timbal dapat terbentuk secara alami dalam makanan laut karena terserap dari lingkungan perairan, atau muncul dalam hasil pertanian seperti umbi-umbian, bawang, jahe, kunyit, dan cabai karena penyerapan dari tanah. Meski kadarnya sangat kecil dan dianggap aman oleh banyak otoritas pangan, keberadaan zat-zat ini tetap bisa memicu kewajiban label Prop 65 di California.
Seorang distributor makanan asal Indonesia di Amerika Serikat, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan, “Bukan karena produknya berbahaya, tetapi karena para eksportir lebih memilih mencantumkan label tersebut daripada mengambil risiko dikenai sanksi akibat ketidaksesuaian dengan regulasi lokal.”
Sebagai contoh, label Prop 65 juga tercantum pada:
1. Bumbu instan, bumbu single (jahe, kunir, kayu manis, bawang putih, cengkeh, daun salam, dll)
2. Rumput laut, teh
3. Cangkir keramik
4. Sabuk pengaman
5. Meja kayu
6. Tikar yoga
7. Tinta printer
8. Alat pancing, baju, dan bantal
9. Bahkan di area parkir umum dan pintu masuk tempat wisata seperti Disneyland













































