loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah menilai langkah tegas Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memberhentikan sementara jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Menurut dia, penangkapan oknum jaksa tersebut tidak bakal mempengaruhi kinerja Kejagung secara institusional.
“Seharusnya ini tidak mempenagruhi kinerja Kejaksaan Agung,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM itu menanggapi kasus OTT terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (22/12/2025).
Dia berpendapat, keberadaan oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Dia menekankan bahwa di setiap institusi selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu. “Oknum di mana-mana ada saja,” jelasnya.
Baca juga: Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Tuai Apresiasi
















































