LBH Gema Keadilan Serahkan Masukan RKUHAP ke Komisi III DPR, Dorong Perlindungan Berimbang

2 months ago 28

loading...

Juru Bicara LBH Gema Keadilan Hanantyo Kristiawan menyerahkan masukan RKUHAP kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto/istimewa

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menyampaikan masukan tertulis kepada Komisi III DPR terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) . Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dokumen tersebut diserahkan langsung Juru Bicara LBH Gema Keadilan Hanantyo Kristiawan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Hanantyo menjelaskan masukan dari LBH Gema Keadilan disusun secara komprehensif dan menyeluruh, mencakup seluruh tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan dan pengawasan upaya hukum.

Baca juga: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

Dokumen tersebut juga memberikan analisis kritis dan solusi terhadap berbagai persoalan fundamental dalam praktik hukum acara pidana selama ini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |