loading...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Instagram Didik Putra Kuncoro
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai perilaku mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang menitipkan koper berisi narkoba kepada oknum Polwan tidak pantas menjadi anggota Polri. Menurut Edi, perilaku Didik Putra tersebut sudah sangat keterlaluan.
"Perilaku oknum pamen ini sangat keterlaluan dan telah menyimpang terlalu jauh. Kita minta Kapolri pecat dan proses secara hukum mantan Kapolres Bima itu," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Minggu (15/2/2026).
Edi menegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat marah ketika mengetahui ada anggota Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan seorang Kapolres.
Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Edi curiga perilaku penyimpangan yang dilakukan mantan pamen Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah dilakukan sejak yang bersangkutan menjabat Kasubdit Narkoba di Polda NTB.
"Kita minta Propam Polri perlu melakukan audit investigasi untuk mendalami bagaimana oknum yang bersangkutan menangani kasus narkoba saat menjabat Kasubdit Narkoba," katanya.














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516109/original/019613500_1772255126-Untitled_design__2_.jpg)


































