loading...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog . Ternyata, Novi yang memilih untuk kembali berdinas di organisasi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pertimbangan Novi Helmy itu dilatarbelakangi aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur Undang-Undang TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif.
Baca Juga: Jabat Direktur Utama Bulog, Mayjen Novi Helmy Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI
"Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," ungkap Kristomei dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).