loading...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di platformnya selama membuka layanan di Indonesia. Foto: Istimewa
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di platformnya selama membuka layanan di Indonesia. Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menegaskan, Platform Video on Demand (VOD) Netflix berdasarkan data belum pernah membayarkan royalti sejak 2016.
Padahal, persoalan pembayaran royalti merupakan bagian penting dalam perlindungan hak pencipta dan pemilik hak terkait di tengah berkembangnya industri digital. "Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 M yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi, Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan, pembayaran royalti oleh Netflix itu merupakan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Baca juga: First Look Film Cidro Asmoro, Tampilkan Ndarboy dan Happy Asmara dalam Nuansa Pedesaan
"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," tegasnya.


















































