loading...
Tim Advokasi Lokataru Foundation menyoroti terkait penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) dan Mujaffar oleh Polda Metro Jaya. Foto/Dok Lokataru
JAKARTA - Tim Advokasi Lokataru Foundation menyoroti penangkapan Delpedro Marhaen (DMR) dan Mujaffar oleh Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi, proses penangkapan keduanya telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus menjelaskan, polisi tidak pernah mengirim surat pemanggilan atau melakukan pemeriksaan awal, lalu langsung menetapkan Delpedro sebagai tersangka di Kantor Lokataru.
"Dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan juga Mujaffar, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme
Mereka juga menilai tuduhan polisi tidak berdasar dan menyalahi prosedur hukum. Menurutnya, tuduhan penghasutan yang disangkakan polisi tidak jelas arah maupun buktinya.