loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami oleh staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD. Foto/SindoNews TV
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) siap mendampingi korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami oleh staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD. Korban diduga mengalami tindakan tidak mengenakkan oleh Kepala SPPG di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi berinisial MK.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebut pihaknya akan memberikan bantuan perlindungan sepanjang proses hukum sebuah perkara memenuhi syarat formil dan materiil. “Syarat formil itu kan kaitannya dengan identitas kemudian ada kronologis dan laporan polisi kemudian syarat materil ada ancaman disitu, keterangan, analisis medis dan rekam jejak," ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Korban diketahui telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dan juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti. LPSK pun mempersilakan korban mengajukan permohonan jika dirasa membutuhkan perlindungan.
Baca juga: Heboh Mobil Berlabel SPPG Dipakai Buat Angkut Babi, Begini Penjelasan BGN















































