loading...
Mahkaman Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dengan putusan itu, Zarof tetap dihukum 18 tahun penjara. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkaman Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dengan putusan itu, Zarof tetap dihukum 18 tahun penjara.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Jampidsus Ungkap Anak Buahnya Mau Pingsan Temukan Duit Hampir Rp1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.
Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua Albertina Ho, dan dua anggotanya H Budi Susilo dan Agung Siswanto.














































