Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

1 hour ago 2

loading...

Majelis hakim pemberi vonis lepas terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Majelis hakim pemberi vonis lepas terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah menerima suap atas putusan yang dijatuhkan tersebut.

Majelis hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Baca juga: Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO

"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:

Read Entire Article
Prestasi | | | |