loading...
Anggota Kongres ajukan RUU yang akan menjadikan Greenland sebagai negara bagian ke-51 Amerika Serikat. Ini untuk mendukung ambisi Presiden Donald Trump dalam mencaplok pulau tersebut. Foto/NASA
WASHINGTON - Sebuah rancangan undang-undang (RUU) telah diajukan ke Kongres Amerika Serikat (AS), yang bertujuan menjadikan Greenland sebagai negara bagian ke-51 AS. Ini menjadi "langkah gila" terbaru dalam mendukung ambisi pemerintah Presiden Donald Trump untuk mencaplok pulau terbesar di dunia tersebut.
Trump mengeklaim pekan lalu bahwa AS harus mencaplok Greenland—wilayah otonom Kerajaan Denmark—untuk membendung Rusia dan China. Menurut Trump, Moskow dan Beijing akan mengambil alih pulau itu jika Washington tidak melakukannya terlebih dahulu.
RUU bernama "Greenland Annexation and Statehood Act" diajukan oleh anggota Kongres Randy Fine dari Partai Republik pada hari Senin. RUU ini akan memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengambil langkah-langkah apa pun yang diperlukan untuk mencaplok atau memperoleh Greenland.
Baca Juga: AS Susun Rencana Invasi Greenland, Eropa Masih Diskusi Pengerahan Pasukan NATO
Selain itu, RUU tersebut mewajibkan Trump menyampaikan laporan kepada Kongres—yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan untuk penerimaan Greenland sebagai negara bagian AS.
“Greenland bukanlah pos terpencil yang dapat kita abaikan—ini adalah aset keamanan nasional yang vital,” kata Fine dalam siaran pers, seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (13/1/2026).














































