loading...
Sekelompok orang tidak dikenal diduga memasuki area pemancar RRI Bogor di Parung Serab, Kota Depok, tanpa izin. FOTO/IST
BEKASI - Manajemen Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Bogor melaporkan sekelompok orang tak dikenal (OTK) ke Kepolisian Resor Metro Kota Depok setelah diduga memasuki area pemancar RRI Bogor di Parung Serab, Kota Depok, tanpa izin. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Operator pemancar RRI Bogor di Parung Serab, Olan Sutardi, mengungkapkan sedikitnya lima orang tak dikenal secara tiba-tiba memasuki kawasan terbatas dan tertutup di area menara pemancar. Menurutnya, kelompok tersebut tidak memiliki izin resmi untuk berada di lokasi vital tersebut.
"Kelima orang itu masuk ke areal menara pemancar RRI Bogor di Parung Serab tanpa izin. Mereka sempat menimbulkan kegaduhan dan memaksa agar surat diserahkan, dengan alasan tanah tersebut masih dalam sengketa," ujar Olan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Olan menambahkan, kelompok OTK tersebut juga diduga melakukan intimidasi agar pihak pemancar menerima surat yang mereka bawa. Namun, karena prosedur administrasi surat-menyurat harus dilakukan melalui kantor RRI Bogor di Jalan Pangrango Nomor 34, pihaknya menolak menerima surat tersebut di lokasi pemancar.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Bogor, Nordiana, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa saat peristiwa berlangsung, Olan Sutardi memang tengah menjalankan tugas di pemancar RRI Parung Serab, Kota Depok.
"Kawasan pemancar di Depok merupakan area tertutup dan hanya dapat dimasuki oleh orang-orang yang memiliki izin tertentu dari Kepala RRI. Masuknya pihak luar tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Nordiana.
Atas kejadian tersebut, manajemen RRI Bogor menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum, sehingga memutuskan untuk melaporkannya ke Kepolisian Resor Metro Kota Depok. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (16/12/2025) malam.
(abd)











































