Mantan Jubir KPK Soroti Tuntutan Kerry Riza di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

6 hours ago 9

loading...

Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Praktisi hukum yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza . Hal ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Febri mengaku kaget Jaksa menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Meski kaget, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.

Baca juga: Respons Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

"Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).

Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi, uang pengganti yang dirasa janggal. Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.

Read Entire Article
Prestasi | | | |