loading...
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb (BJBR) saat menyelenggarakan RUPST Tahun Buku 2024 pada Rabu (16/4). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya tidak lolos dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai komisaris Bank BJB. Keduanya sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BJB pada 16 April 2025, namun jabatan baru dapat berlaku setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Baca Juga: Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Jadi Komisaris BJB, Yusuf Saadudin Dirut
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Barat, Yuzirwan, menjelaskan seluruh proses penilaian telah dilakukan sesuai ketentuan OJK dan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, ia tidak merinci secara detail alasan penolakan dua figur publik tersebut. "Hasil itu sudah sesuai kewenangan dan ketentuan dalam perundang-undangan OJK," ujar dia kepada media, dikutip Selasa (18/11/2025).
Dia menegaskan, penilaian fit and proper test dilakukan secara menyeluruh termasuk pemeriksaan dokumen dan rekam jejak para calon. "Semua (aspek dinilai), untuk membawa bank ini menjadi maju dan tata kelola yang baik," ujarnya.















































