loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
DANANTARA merupakan badan pengelola investasi yang dikelola pemerintah untuk menghimpun dana dan mengelola aset nasional dan internasional dengan tujuan mengembangkan dan memperkuat sistem perekonomian nasional. Danantara juga memiliki modal usaha lebih dari lima triliun rupiah yang akan diinvestasikan di berbagai badan usaha nasional dan asing dengan harapan Indonesia dapat berperan dalam kegiatan bisnis nasional dan internasional.
Untuk tujuan tersebut Danantara berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah ditempatkan memiliki posisi strategis dan menentukan arah dan tujuan Danantara di dalam kancah nasional dan internasional.
Namun demikian dalam menjalankan posisi tersebut Danantara dihadapkan pada masalah hukum yang serius dengan adanya ketentuan Pasal 50 A UU P2SK yang menyatakan bahwa Negara menjamin setiap transaksi surat utang (merah putih bond dan patriot bond) dari tuntutan pidana umum dan pidana khusus serta gugatan perdata juga pidana perpajakan.
Merujuk ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa, pemerintah cc Danantara telah menyediakan karpet merah untuk tindak pidana dan hasil tindak pidananya atau pencucian uang. Berdasarkan kesimpulan tersebut ketentuan Pasal 50A alih-alih memberikan jaminan hukum atau imunitas terhadap transaksi surat utang dan menguntungkan bahkan menjadi kontra-produktip terhadap perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setiap pelaku usaha yang terlibat dalam transaski surat utang tersebut.


















































