loading...
Ketua FPG di MPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan terbitnya izin tambang nikel di Raja Ampat terjadi di periode pertama Pemerintahan Presiden Jokowi 2014-2019. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa terbitnya izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya terjadi pada periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2014-2019. Izin yang diberikan kepada PT Gag Nikel terbit sejak 2017.
Perusahaan ini memiliki izin tambang mulai berlaku 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
Baca juga: DPR Desak Bahlil Hentikan Permanen Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
“Tidak ada alasan yang cukup etis jika banyak pihak menyerang Menteri ESDM saat ini Bahlil Lahadalia yang hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain. Karena sebagai Menteri ESDM, Pak Bahlil sangat bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab kelembagaan yang diembannya saat ini,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Ia mendukung langkah Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar dengan merespons cepat atas polemik yang terjadi.
Bahlil telah meminta aktivitas tambang harus mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan regulasi lingkungan.