Memaksimalkan Zakat lewat Cara Kultural dan Struktural

3 hours ago 3

loading...

Untuk pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal karena total zakat yang dikumpulkan Baznas dari seluruh wilayah tahun ini sebesar Rp41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp327 triliun. Foto: Ist

JAKARTA - Baru saja selesai diskusi tentang optimalisasi zakat di Indonesia mulai pengumpulan sampai soal distribusi. Untuk pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal karena total zakat yang dikumpulkan Baznas dari seluruh wilayah tahun ini sebesar Rp41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp327 triliun.

Maksimalisasi pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu cara kultural dan struktural. Secara kultural adalah memaksimalkan literasi kepada masyarakat melalui berbagai media sehingga tercipta kesadaran umat untuk berzakat. Cara ini jalannya lambat meskipun pasti karena membangun kesadaran berzakat itu butuh waktu.

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Cara kedua yakni struktural. Melalui kebijakan pemerintah yang mewajibkan zakat bagi orang muslim yang pendapatannya sudah sampai satu nishab atau perusahaan yang bergerak di sektor syariah.

Kompensasinya dapat disesuaikan dengan fatwa MUI tahun 2025 bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah pengurang pajak atau dengan kata lain zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak.

Karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat perlu segera direvisi untuk penyempurnaan. Di antaranya berkenaan dengan zakat sebagai pajak, kewajiban bayar zakat bagi wajib zakat, dan harus adanya panduan penyaluran zakat kepada mustahiqqin.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |