loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham:CMNP) tidak pernah membantah adanya penerimaan uang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP ) tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025), sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
Di sidang tersebut, hadir saksi dari pihak tergugat, yaitu Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama pada 1999 A. Wishnu Handoyono.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. Hotman memaparkan pihak CMNP tak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte Ltd dan kemudian disetorkan ke Unibank.















































