Mendagri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

1 day ago 12

loading...

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026. Foto/SindoNews

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026.

SE ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Wabup Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Buntut Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara

Tito mengatakan, SE ini juga termasuk agar kepala daerah tidak berpergian ke luar negeri hingga tahun depan. "Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," ujar Tito.

Read Entire Article
Prestasi | | | |